Ticker

10/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Mulai 24 Agustus, Sidoarjo akan Berlakukan Sanksi Tegas Berdasar Inpres No 6 Tahun 2020

Jawapes Sidoarjo - Petugas gabungan terdiri dari Polri, TNI dan Satpol PP Sidoarjo melakukan razia pendisiplinan pemakaian masker terhadap masyarakat yang diawali dengan patroli di cafe maupun warkop wilayah Pagerwojo dan Gor Sidoarjo, Selasa (18/8/2020). 

Dalam pelaksanaannya, patroli yang dipimpin Kapolresta Sidoarjo ini dalam rangka pendisiplinan pemakaian masker maupun protokol kesehatan yang tercantum dalam Inpres No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. 

Dikatakan Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji  bahwa tempat-tempat yang ditengarai terjadinya berkumpulnya orang di satu titik, yang tidak mau menjalankan protokol kesehatan dengan baik, maka akan diberikan edukasi agar masyarakat menyadari betapa pentingnya disiplin protokol kesehatan ditengah pandemi covid-19 saat ini.

"Penggunaan masker, jaga jarak, cuci tangan harus wajib dilakukan, dimana Kami (Polisi, TNI dan Satpol PP) tidak akan pernah lelah dalam mengedukasi kepada seluruh masyarakat Sidoarjo, arti pentingnya protokol kesehatan," terang Kapolresta Sidoarjo.

Ditambahkannya, edukasi pendisiplinan protokol kesehatan terhadap masyarakat akan dilakukan hingga tanggal 23 Agustus 2020.

"Sedangkan mulai tanggal 24 Agustus 2020, akan dilakukan penindakan tegas terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan yaitu dengan pemberian sanksi, baik dari sanksi sosial maupun sanksi administrasi," tegasnya.

Khusus untuk pengelola usaha atau tempat wisata yang tidak mau mentaati atau menjalankan protokol kesehatan dengan baik maka akan dilakukan teguran tulis maupun lisan hingga penutupan tempat usaha, pungkas Kombes Pol Sumardji.(tyaz)

dibaca

Posting Komentar

0 Komentar

Herman

Pimprus Media Satu Suara. WA: 0813-3149-3177

Countact Pengaduan