Foto: Satpas Colombo Surabaya. |
Surabaya,Satu Suara- Berkomitmen memberikan Pelayanan Standar Prima kepada pemohon Surat Ijin Mengemudi Kendaraan Bermotor (SIM-KB).
IPTU Dyah Ayu Mirda Puspita Redhaningtyas, S.Tr.K., M.H selaku Kanit Regident Satpas SIM Colombo, tepatnya di Jalan Ikan Kerapu Nomor 2, RW 4, Perak Barat Kecamatan Krembangan, Surabaya, mengatakan, Kami beserta jajaran pelayanan berusaha memberikan yang terbaik pelayanan untuk para pemohon SIM, baik itu pemohon SIM Baru maupun Perpanjangan,Sabtu (11/1/2025).
Lebih Lanjut Dyah Ayu menjelaskan, petugas Satpas SIM Colombo sesuai arahan pimpinan, wajib memberikan pelayanan ramah tama, transparansi pelayanan publik.
"Keterbukaan informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik, sehingga mudah diakses dan dipahami oleh masyarakat, itulah Visi dan Misi Kami dalam pelayanan di Satpas SIM Colombo," ujarnya.
Satpas SIM Colombo didukung sistem pelayanan berbasis teknologi, seperti antrean elektronik dan sistem informasi digital.
"Satpas Colombo berusaha mengurangi durasi waktu tunggu pemohon SIM dan selain itu, suasana ruang pelayanan yang bersih, tertata, dan nyaman agar supaya pemohon tidak jenuh saat dalam proses pengajuan berbagai golongan SIM yang di ajukannya," ungkapnya.
Ditambahkannya , Kami belum sempurna dalam pelayanan. Namun Kami bersama jajaran petugas Satpas Colombo Bertekad dan berusaha menjadi sempurna dalam melayani pemohon SIM di Wilayah hukum Satlantas Polrestabes Surabaya. ( Rena/red )
0 Komentar