Foto: Kapolrestabes Kombes Pol Luthfie Sulistiawan didampingi PJU Polrestabes Surabaya saat Konferensi Pers terkait pelaku pengeroyokan terhadap pengacara, Senin (20/1/2025).
Surabaya,Satusuara.info – Empat pelaku pengeroyokan terhadap pengacara Tjetjep Muhammad Yasin atau biasa akrab disapa Gus Yasin berhasil ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Dalam keterangannya saat Konferensi Pers Kapolrestabes Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan kejadian ini dipicu penagihan utang kartu kredit oleh sekelompok debt collector, di sebuah depot nasi goreng di kawasan Griya Kebraon, Karang Pilang, Surabaya pada Senin (13/1/2025).
“Saat itu, korban bersama rekannya, Ahmad Fahmi Ardiyansyah sedang membeli makanan di depot tersebut. Tiba-tiba, salah satu pelaku yakni Nikson Brillyan Maskikit (32), yang mengaku sebagai koordinator penagihan, menarik korban dan memaksanya duduk. Saat korban menolak, lima pelaku langsung melakukan pengeroyokan,” ucap Kombes Pol Luthfie,Senin (20/1/2025).
Akibat insiden tersebut, Gus Yasin mengalami luka memar di kepala, pipi, leher, dan punggung. Sehingga harus menjalani perawatan intensif di RS PHC Surabaya. Selain kekerasan fisik, para pelaku juga merusak sejumlah barang milik depot, seperti tiga kursi plastik dan tempat sendok.
Setelah mendapatkan laporan, polisi yang melakukan penyelidikan segera mengidentifikasi para pelaku dan didapat semuanya bekerja sebagai debt collector dari PT Perkasa Abadi Perdana.
"Kami tangkap pelaku beberapa diantaranya, yakni NBM (32) yang menarik dan mendorong korban, AD (24) mendorong tubuh korban, R (19) menendang korban, serta AD (30) menahan korban agar tak bergerak,"jelas Luthfie.
Dalam kasus ini, kami juga amankan sejumlah barang bukti, berupa rekaman video pengeroyokan, pakaian korban, serta barang-barang yang dirusak pelaku.
"Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Dan untuk pelaku lainnya yang belum tertangkap kami himbau segera menyerahkan diri sebelum kami lakukan tindakan tegas terukur,"pungkasnya. (Red)
0 Komentar