Foto : Sri Endah Mudjiati (tengah) didampingi pengacara saat diwawancarai di depan Ruang Sidang PN Arjuna Surabaya. |
Surabaya, Satusuara.info - Sidang perdana kasus yang digelar di ruang Tirta1 Pengadilan Negeri Jalan Arjuna, Surabaya NOMOR : REG. PERKARA PDM-4786/10/2024 dengan terdakwa Sri Endah Mudjiati Atas dakwaan pasal 167 ayat (1) dan pasal 385 ayat (1), pada Kamis (9/1/2025) pukul 13.00 WIB mengalami penundaan karena saksi belum bisa hadir.
Saat ditanya tentang kasus yang menimpanya, Sri Endah Mudjiati menjelaskan bahwa dirinya adalah korban yang di laporkan menjadi tersangka.
Sri Endah Mudjiati menceritakan awal mula kasus yang dialaminya adalah masalah hutang piutang, dimana dirinya saat itu berhutang kepada seseorang bernama Tommy dengan jaminan Sertifikat tanah dengan SHM Nomor 710.
Masih menurut Sri Endah Mudjiati, Saat terjadi perjanjian di kantor notaris, Sri Endah Mudjiati diminta untuk menanda tangani surat perjanjian piutang dengan jaminan sertifikat tanah miliknya. Tapi dirinya tidak diberikan bukti tanda terima penyerahan sertifikat.
"Saat itu saya berhutang 400 juta, sedangkan saya hanya menerima uang 368.500 juta, saat saya menanyakan selisihnya, dijawab oleh pihak Tomy bahwa selisihnya digunakan untuk biaya notaris dan lain-lain," ucap Sri Endah saat diwawancarai, Kamis (9/1/2025) pukul 12.40 WIB usai sidang.
Saat ditanya tentang kasus yang menjerat klien nya, Willy mengatakan bahwa dirinya akan berupaya melakukan yang terbaik dengan memberikan pembuktian di persidangan berikutnya.
Ditanya mengenai harapan atas kasus yang menimpanya, Sri Endah Mudjiati berharap bahwa dirinya ingin mendapatkan keadilan, karena dirinya adalah korban yang di jadikan tersangka.
Sidang lanjutan akan digelar tanggal 20 Januari 2025 dengan agenda menghadirkan saksi pelapor. (Mun/red)
0 Komentar