Ticker

10/recent/ticker-posts

Terdakwa Jual Beli Mobil Bodong Arif Nur Widodo Kembali Diadili


Foto: Terdakwa Arif Nur Widodo saat di PN Surabaya,Rabu (22/1/2025).

Surabaya, satusuara.info- Arif Nur Widodo beli dan jual mobil Daihatsu sigra 1.0 D MT Nopol L -1114-ACA warna putih tahun 2022 bodong (tampa dilengkapi surat-surat) seharga Rp 21.200.000 dari Dimas. Kini Arif Nur Widodo diadili di Pengadilan dengan agenda dakwaan dan saksi korban yang dipimpin oleh Ketua Majelis Toni widjaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (22/01/2025).

Seperti biasanya sebelum memulai persidangan, Ketua Majelis Hakim, memeriksa identitas terdakwa, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

JPU Reiyan mengatakan, bahwa terdakwa Arif Nur Widodo Bin Tomo (Alm) bersama-sama dengan saksi Rendy Aria Dewantoro, Saksi Dimas Dewantoro, saksi Kusaeni, saksi kholik dan saksi Samin (berkas terpisah).

Bermula, pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 11.00 WIB, saksi Rendy Aria Dewantoro datang ke tempat garasi rental mobil milik saksi Aris Imam Hidayat untuk menyewa mobil 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu sigra 1.0 D MT Nopol L -1114-ACA warna putih tahun 2022 milik saksi Aris Imam Hidayat selama satu minggu seharga Rp. 1.750.000.

Selanjutnya pada akhir juni 2024, Saksi Kusaeni, Saksi Khoirul dan Saksi Dimas Dewantoro diajak oleh saksi Rendy Aria Dewantoro untuk mengambil paksa mobil milik saksi Aris Imam Hidayat yang telah digadaikan oleh saksi Rendy Aria Dewantoro di daerah Kenjeran, selanjutnya saksi Dimas, Saksi Kusaeni,Saksi Khoirul dan saksi Rendy membawa mobil milik saksi Aris Imam Hidayat ke Jalan Jurang Kuping Surabaya, lalu saksi Dimas, Saksi Kusaeni dan Saksi Khoirul meminta uang kepada saksi Rendy Aria Dewantoro karena telah berhasil membantu saksi Rendy mengambil mobil di tempat pegadaian di daerah kenjeran namun karena saksi Rendy Aria Dewantoro tidak memiliki Uang untuk membayar mereka, kemudian saksi Dimas, Saksi Kuaseni dan Saksi Khoirul berinisiatif untuk menggadaikan mobil milik saksi Aris Imam Hidayat.

"Selanjutnya saksi Dimas Bersama-sama dengan saksi Kuasaeni dan Saksi Khoirul mendatangani saksi Samin untuk menggadaikan mobil milik saksi Aris Imam Hidayat sebesar Rp.10 Juta, kemudian saksi samin mengantarkan saksi Dimas ke Saksi Sujono di daerah Benjeng Gresik untuk menggadaikan mobil milik saksi Aris Imam Hidayat sebesar Rp. 10 Juta selanjutnya saksi Samin menghubungi saksi Sujono untuk meminta tambahan uang sebesar Rp. 2.000.000, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 11.00 WIB, saksi Samin mengambil mobil milik saksi Aris Imam Hidayat yang sebelumnya digadaikan kepada saksi Sujono," kata JPU Reiyan

Masih kata JPU Reiyan, selanjutnya pada tanggal 01 Juli 2024 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa Arif Nur Widodo mendapatkan telfon dari saksi Dimas untuk menawarkan satu unit mobil merk Daihatsu sigra 1.0 D MT Nopol L -1114-ACA warna putih tahun 2022 milik saksi Aris Imam Hidayat untuk dicarikan pembeli seharga Rp. 25 juta.

"Terdakwa melakukan penawaran kepada saksi Dimas dan disepakati harga sebesar Rp. 21.200.000. Selanjutnya pada tanggal 03 Juli 2024 terdakwa diajak mengambil mobil milik saksi Aris Imam Hidayat oleh saksi Dimas ke daerah menganti Gresik dengan syarat terdakwa harus memberikan sejumlah uang yang telah disepakati yaitu sebesar Rp. 21.200.000 yang selanjutnya oleh terdakwa di transfer ke saksi Kholik sebesar Rp. 12.700.000 dan sebesar Rp. 8.500.000 ke saksi Dimas," ucap JPU Reiyan.

Bahwa pada tanggal 05 Juli 2024 terdakwa menjual satu unit mobil merk Daihatsu sigra 1.0 D MT Nopol L -1114-ACA warna putih tahun 2022 milik saksi Aris Imam Hidayat melalui media sosial Facebook dan mendapat penawaran harga tertinggi sebesar Rp. 24 Juta lalu terdakwa menyerahkan satu unit mobil merk Daihatsu sigra 1.0 D MT Nopol L -1114-ACA warna putih tahun 2022 milik saksi Aris Imam Hidayat kepada pembeli di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. 

"Akibat perbuatan terdakwa saksi Aris Imam Hidayat mengalam kerugian sebesar Rp. 125 Juta dan JPU mendakwa dengan Pasal 480 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP," pungkasnya.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa menyampaikan tidak keberatan, cuma meminta maaf aja Yang Mulia. Karena paket saya semuanya sudah bebas.

Kemudian JPU Reiyan menjelaskan, begini Yang Mulia, beberapa hari yang untuk berkas terpisah sudah dilakukan Restoratif Justice (RJ). Sementara terdakwa ini. Residivis dalam perkara yang sama, Sehingga tidak bisa di RJ," kata JPU Reiyan.

Iman Aris Hidayat (48) menjelaskan, bahwa mengenal terdakwa, karena terdakwa adalah teman sekolah. Jadi perkara ini bermula mobil saya disewa oleh Rendi, lalu diberikan ke Dimas. Sama Dimas di Jual ke Arif, lalu Arif dijual lagi. Akhirnya mobil sekarang hilang.

Sontak Majelis Hakim menayakan mobil apa yamg hilang?. Iman menjelaskan mobil Daihatsu Sigra  Nopol L -1114-ACA warna putih tahun, atas nama Eni (pinjam nama). Mobil masih dalam kredit di leasing.

"Sudah bayar sekitar 30 bulanan masih kurang 30 bulan lagi," kata Iman saat memberikan kesaksian di PN Surabaya.

Ia menambahkan, bahwa ketemu sama terdakwa saat di Polsek. Awalnya yang ditangkap adalah Rendy, Kemudian Samin, Dimas, Khusaeni, Kholik dan terakhir adalah terdakwa.

Disingung oleh JPU apakah saksi tidak mengecek GPS?." Terakhir GPS telihat di daerah Gresik, kemudian diputus oleh terdakwa," katanya.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantah.

Saat ditanya oleh Majelis Hakim, mobil itu dijual kemana?.

Terdakwa Arif Nur mengatakan, saya tidak tahu yang mulia.  Ketemuan di Pelabuhan. 

Sontak Majelis Hakim bertanya di Pelabuhan mana? Tidak tau, pokoknya di luar Pulau. Kalua bahasanya seperti bahasa Kalimatan," kelit terdakwa. (Red)


Posting Komentar

0 Komentar