Ticker

10/recent/ticker-posts

Komisi Pemberantasan Mafia Peradilan: Solusi Konkret Menjaga Marwah Keadilan


Foto : Ketua Umum DPN Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Dr. H. Adi Warman., S.H., M.H., MBA.

Jakarta, Satusuara.info- Dalam beberapa waktu terakhir, publik dikejutkan oleh banyaknya hakim yang dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung. Fenomena ini mencerminkan krisis serius dalam sistem peradilan kita. Ketika kekuasaan kehakiman yang seharusnya merdeka justru diguncang dari dalam oleh praktik korupsi dan intervensi eksternal, maka sudah saatnya Indonesia mengambil langkah luar biasa: membentuk Komisi Pemberantasan Mafia Peradilan.

Komisi ini diusulkan sebagai wajah baru dari Komisi Yudisial dengan mandat tegas: memberantas korupsi dan praktik mafia di seluruh ekosistem peradilan, termasuk:

Penyelidik dan Penyidik serta penyidik pembantu

Penuntut Umum (Jaksa) dan pegawai kejaksaan

Advokat dan Kuasa Hukum

Hakim

Panitera serta pegawai peradilan lainnya

Komisi ini akan fokus pada penegakan integritas di jalur yudisial, yang selama ini menjadi blind spot dalam pemberantasan korupsi nasional.

Biarlah KPK tetap fokus pada pemberantasan korupsi di lingkup eksekutif dan legislatif, sedangkan mafia peradilan diberantas oleh lembaga tersendiri yang memahami struktur, etika, dan kompleksitas lembaga yudikatif.

Mengapa Komisi Ini Mendesak Dibentuk?

1. Tumpang Tindih Wewenang Membuat Lemah Penegakan Integritas di Peradilan

Selama ini, KY, MA, dan KPK memiliki batasan yurisdiksi yang saling menunggu. Akibatnya, praktik mafia peradilan sulit disentuh secara tuntas.

2. Perlu Penanganan yang Spesifik, Tegas, dan Terfokus

Korupsi di ranah peradilan melibatkan aktor-aktor dengan kekuasaan diskresi tinggi dan relasi “tertutup”. Hanya lembaga khusus yang bisa menembus tembok ini.

3. Restorasi Kepercayaan Publik

Tidak akan ada keadilan jika aparat penegak hukum—dari penyidik hingga hakim—dibiarkan menjadi bagian dari sistem yang korup. Publik butuh bukti bahwa negara berpihak pada keadilan yang bersih.

Tuntutan Kami:

1. Presiden dan DPR RI segera membentuk Komisi Pemberantasan Mafia Peradilan sebagai lembaga independen dengan dasar hukum kuat, setara KPK.

2. Komisi ini diberi wewenang sebagai penyelidik, penyidik, dan penuntut umum khusus dalam ranah peradilan.

3. Menjalin koordinasi sinergis dengan KPK, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Kejaksaan Agung tanpa saling tumpang tindih.

4. Melakukan pemeriksaan etik dan investigasi secara aktif terhadap praktik suap menyuap, jual beli perkara, intervensi kekuasaan, hingga persekongkolan dalam proses penegakan hukum.

"Kami yakin, jika keadilan ingin ditegakkan, maka ranah peradilan harus dibersihkan terlebih dahulu. Dan pembersihan ini tak bisa hanya dengan harapan dan himbauan—harus dengan tindakan nyata, melalui Komisi Pemberantasan Mafia Peradilan," ucap Ketua Umum DPN Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Dr. H. Adi Warman., S.H., M.H., MBA,Senin (14/4/2025).

Dijelaskannya, Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:

DEWAN PIMPINAN NASIONAL ( DPN ) GERAKAN NASIONAL PEMBERANTASAN KORUPSI ( GN-PK )  alamat : Grand Slipi Tower lantai 38, jalan Letjend. S. Parman kav 22 - 24, Slipi Jakarta Barat. Email : gnpl.ormas@gmail.com. Tlp/fax 021 29866050. SMS. CENTER  : 0857 1415 9453. http//www.gnpk.ormas.com (Red)


Posting Komentar

0 Komentar