Ticker

10/recent/ticker-posts

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Kurir Sabu di Wonocolo Beserta 23 Paket Siap Edar


Foto: Tersangka inisial HTH beserta barang bukti sabu yang diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

SURABAYA,SATUSUARA.INFO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menangkap dan mengamankan seorang pria berinisial HTH  (36)yang diduga menjadi kurir Narkotika jenis sabu-sabu.

Perlu diketahui, Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 22 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di depan Pos Jalan Jemur Wonosari Gang Lebar, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Mifta Suriah Irawan, S.H., S.l.K., M.H. mengatakan, Tersangka HTH merupakan warga setempat yang beralamat Jalan Jemur Wonosari Gang Lebar, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya. HTH diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Surabaya.

"Saat penangkapan, anggota menemukan sejumlah Barang Bukti (BB) sabu yang diakui tersangka sebagai miliknya,"ucapnya.

Dijelaskannya, bahwa tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang berinisial AN yang saat ini berstatus DPO. Modus operandi yang digunakan adalah metode ranjau atau sistem titip barang.

“Barang tersebut diambil oleh tersangka di pinggir jalan dekat tower listrik di Jalan Semolowaru, Surabaya, pada Rabu, 12 Maret 2025, sekitar pukul 13.30 WIB,” beber AKBP Mifta, Rabu (16/4/2025).

Lebih lanjut dijelaskan, sabu-sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada pembeli sesuai perintah dari seorang berinisial AN yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka diketahui berperan sebagai kurir atau perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu atas perintah AN (DPO) sejak Februari 2025, dan telah menerima sabu sebanyak tiga kali dengan mendapatkan upah/komisi sebesar Rp500 ribu untuk setiap pengiriman.

“Setiap pengiriman narkotika jenis sabu hingga diserahkan kepada pembeli, pembayaran dikirimkan ke rekening BCA milik saya, (tersangka),"ucap tersangka dalam pemeriksaan.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain berupa 23 kantong plastik berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total netto ±8,35 gram, 7 pipet kaca, 1 lembar ATM BCA atas nama HTH, dan uang tunai senilai Rp.500.000 ribu.

Selain itu ditemukan juga barang bukti berupa 1 unit handphone READMI, 1 unit handphone Samsung, serta 1 buah tas cangklong warna merah hitam. Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,"ucap Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suriah Miftah.

Ditambahkannya,Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengejar pelaku lainnya, termasuk AN yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). (Fir/red)


Posting Komentar

0 Komentar